SANGGAU- Tim Tindak Polsek Sekayam menangkap dua orang pemuda berinisial AR (27) tahun warga Kecamatan Sekayam dan AS (25) tahun warga Kecamatan Entikong, diduga kedua pemuda itu pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam, AR dan AS ditangkap di halaman samping rumah warga di Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam, Rabu 7 Agustus 2024.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar menerangkan kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pagi pukul 8:00 Wib, Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa sabu dari arah Pontianak menuju Balaikarangan.
“Mendapat informasi itu Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi didampingi Wakapolsek, Iptu Supar bersama personel lainya melakukan penyelidikan, sekitar pukul 13:00 siang Tim melihat motor Honda ADV 150 warna hitam putih yang dikendarai pelaku melintas, tepatnya didepan gerbang batas wilayah kecamatan,tepatnya di Desa Kenaman,” ujar Iptu Keken, Kamis (8/8).