Antara kedua Kabupaten tersebut lanjut Sekda, sudah sepakat menyelesaikan masalah ini, setelah Berpuluh Tahun Sejak SK Menteri Dalam Negeri Tahun 1989.
“Upaya penyelesaian batas Daerah sudah berlangsung lama, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mengawal setiap rapat mediasi penyelesaian batas daerah ini. Hari ini, Saya Bangga menjadi bagian dari Sejarah ini.” ujar Sekda dalam keterangan Persnya.
Untuk diketahui, dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.(nfl)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id