Munawar Rahim mengatakan uang sebesar RP 4,4 miliar yang disebut sudah dikorupsi klienya harus ditelusuri kemana saja uang tersebut mengalir.
“Aliran dana itu dilarikan kemana saja dan itu harus ditelusuri, semua yang menikmati uang itu harus diperiksa juga, dan dijerat dengan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU” kata Munawar Rahim.
Kuasa Hukum GL berharap untuk penegakan hukum dalam kasus yang menimpa kliennya harus ada keadilan dan pemeriksaan bukan hanya kepada kliennya saja.
“Uang yang dikorupsi itu tidak sedikit dan tidak masuk akal kalau uang itu dia nikmati sendiri dengan posisi GL yang hanya menjalankan perintah atasanya, dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai 2023 itu bukan waktu yang singkat, jadi saya menduga ada keterlibatan pihak lain, kasus ini sedang dalam proses Kejaksaan Negeri Sanggau, dan saya berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(ariya)