Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru, Positif Narkoba dan Ditangkap

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, kejadian bermula saat Marisa dan rekannya, T, bergabung karaoke di Sago KTV pada Sabtu dini hari. Di sana, Marisa mengonsumsi narkoba jenis Inex yang ditawarkan oleh T. Akibat pengaruh narkoba, Marisa tidak sadar telah menabrak korban yang mengendarai motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ. “Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tahu sudah menabrak,” kata Kapolresta.

 

Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat di kepala. Marisa yang tidak menyadari telah menabrak korban, dikejar oleh ojek online hingga akhirnya kembali ke lokasi kejadian setelah diberitahu oleh warga. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu dua rekan Marisa, berinisial T dan O, yang memberikan narkoba kepada tersangka sebelum kecelakaan terjadi. Marisa dijerat pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.(ro)