Hal serupa juga terjadi ketika Erianti menayakan ke Polres Sekadau jawaban dari pihak Polres Sekadau, Erianti diminta untuk menanyakan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sanggau.
“Saya dipimpong, bilang tanya ke Polres Sekadau. sedangkan Kapolres Sekadau suruh saya tayakan balik ke Pengadilan Negeri Sanggau, saya tanya Pengadilan lagi pihak pengadilan dibilang tunggu habis puasa, lebaran dan sekarang bilang tunggu habis putusan perlawanan dan tunggu dan tunggu terus, menurut saya jika harus tunggu putusan perlawanan tak akan pernah ada eksekusi,” terang Erianti.
Erianti mengatakan sudah dua kali Mahkamah Agung mengeluarkan surat putusan yang berkekuatan hukum tetap meski begitu eksekusi masih belum bisa di lakukan Pengadilan Negeri Sanggau.
“Katanya surat Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dimana kekuatan hukum nya jika tidak dilaksanakan bahkan sudah dua kali putusan Mahkamah Agung keluar, dan masih saja saya dipersulit eksekusi,” ungkap Erianti.
Erianti merasa sebagai masyarakat yang mencari keadilan sampai saat ini keadilan yang dia harapkan tidak kunjung Ia dapati.
“Saya dipersulit eksekusi dari 2016 sampai hari ini dengan berbagai alasan yang mutar mutar itu saja, melalui redaksi Fakta Kalbar saya sangat berharap memohon agar bisa membantu menolong saya untuk mendapatkan keadilan yang selalu dipermainkan tak berujung, bahkan surat putusan mahkamah agung dua kali tak diindahkan, tidak dianggap tak ada nilai dan kekuatan hukum nya,” pungkasnya. (Ariya).