SANGGAU- Erianti anak almarhum Sukimto alias NG DJUNG TET yang mempunyai rumah di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat rumah tersebut saat ini ditempatin oleh Agustian Aden yang merupakan menantu dari Sukinto alias NG OO LIE.
Erianti sejauh ini sudah mengajukan permohonan eksekusi dari tahun 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi selalu dipersulit.
“Saya juga mengajukan permohonam eksekusi ulang pada 2023, dan sudah membayar biaya konstatering dan eksekusi, rapat koordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri Sanggau juga Polres Sekadau pada 22 desember 2023 sudah dilaksanakan dan kesepakatan untuk eksekusi 18 januari 2024,” ungkap Erianti, Minggu (4/8) sore.
Menurut Erianti Pihak Pengadilan Negeri Sanggau meminta dirinya untuk koordinasi ke Polres Sekadau mengenai biaya pengawalan eksekusi, namun setelah menunggu 2 minggu pihak Polres Sekadau menyampaikan penundaan eksekusi dengan alasan sedang fokus pengamanan Pemilu dan eksekusi akan dijadwalkan ulang setelah habis Pemilu.
“Tapi sampai sekarang Agustus 2024 tidak ada kejelasan dan kepastian kapan akan dilaksanakan eksekusi,” ungkapnya.
Menurut Erianti setiap Ia konfirmasi ke Pengadilan Negeri Sanggau terkait pelaksanaan eksekusi dirinya selalu diarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke Polres Sekadau.