Kontroversi Musprov KADIN Kalbar: Penyelenggaraan Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Sesuai Aturan

 

Persoalan ini semakin rumit dengan adanya dugaan bahwa caretaker tidak dapat menyatukan dualisme kepengurusan di KADIN Kalbar. “Risky (caretaker) sudah diberi mandat selama 1 tahun, dan selama ini dia tidak bisa menyatukan dualisme KADIN di Kalimantan Barat. Dengan itu, dia gagal dan tidak berhak mencalonkan diri sebagai kandidat Ketua Umum, apalagi dia bukan orang asli Kalimantan Barat,” tambah Saleh.

 

Selain itu, FORMAT KABAR menyoroti tindakan dominasi dan arogansi oleh oknum-oknum di KADIN Indonesia yang merusak nama baik organisasi. “Tindakan ini memperuncing dan menimbulkan masalah baru, yang pada akhirnya merusak nama baik KADIN Indonesia umumnya dan KADIN Kalbar khususnya. Kami telah meminta klarifikasi beberapa kali, baik melalui surat resmi maupun permintaan pertemuan langsung, namun tidak pernah ditanggapi,” jelas Saleh.

 

Dengan berbagai polemik ini, masa depan KADIN Kalbar menjadi tidak menentu. FORMAT KABAR menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum guna meminta pertanggungjawaban atas tindakan melanggar hukum ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum adalah pilihan terakhir untuk memastikan bahwa KADIN berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Saleh.

 

Banyak pihak berharap agar proses pemilihan dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan asas kebersamaan dalam organisasi KADIN, serta mengembalikan fokus pada upaya memajukan dunia usaha di Kalimantan Barat.(ro)