PONTIANAK- Forum Penyelamat Kadin Kalbar (FORMAT KABAR) mengeluarkan pernyataan tegas terkait rencana penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Barat yang akan digelar pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan Muprov tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan organisasi serta filosofi KADIN Indonesia. FORMAT KABAR menilai penyelenggaraan Musprov ini inkonstitusional, melanggar hukum, dan tidak sesuai dengan peraturan organisasi serta filosofi KADIN Indonesia.
Akar persoalan dimulai ketika Dewan Pengurus Sementara (Caretaker) KADIN Kalbar, yang dibentuk melalui Keputusan Nomor: Skep/070/DP/II/2023, seharusnya telah berakhir masa baktinya pada 17 Februari 2024. Berdasarkan aturan, kepengurusan caretaker memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas hingga maksimal satu tahun. Namun, hingga masa jabatannya berakhir, caretaker hanya berhasil melaksanakan Musyawarah Kota/Kabupaten (Muskot/Muskab) di 7 dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Hal ini berarti mereka tidak memenuhi syarat kuorum untuk menyelenggarakan Musprov.
Menurut Pasal 25 ayat (10) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Musprov dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta penuh, yang dalam kasus ini tidak tercapai. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan caretaker melalui Keputusan Nomor: Skep/17/DP/II/2024 dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan organisasi KADIN.
M. Saleh M. Rifal Junaidi, koordinator FORMAT KABAR, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan caretaker dilakukan dengan mencabut dasar pembentukannya, yang jelas-jelas melanggar hukum. “Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Mereka mencabut dasar pembentukannya hanya untuk memperpanjang masa bakti. Ini tidak masuk akal dan tidak bisa diterima,” tegasnya.










