“Dari tersangka C, kami berhasil menyita barang bukti berupa 16,798 gram sabu dan dua butir pil ekstasi. Sementara itu, dari tangan AYK dan N, polisi menyita 12,922 gram sabu dan enam butir pil ekstasi,” jelasnya, Kamis (1/8).
Tersangka memeroleh keuntungan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan narkoba dan dapat mengonsumsi narkotika secara gratis. Pil ekstasi dijual dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per butirnya.(mro/*humasres skd)