Tiga Pengedar Ditangkap, Polres Sekadau Ungka 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba

SEKADAU- Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba. Tiga orang pengedar ditangkap di wilayah Kabupaten Sekadau.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah C (48), AYK (34), dan N (38). Tersangka C ditangkap pada 20 Juli 2024 di Kecamatan Belitang, sedangkan AYK dan N ditangkap pada 29 Juli 2024 di Kecamatan Sekadau Hilir.