Secara keseluruhan dari 10 perkara tersebut jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah 50 paket kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 90,15 gram, Selanjutnya narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16,08 gram dan 10 butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,35 gram. Ada beberapa alat komunikasi yang digunakan tersangka, dan juga ada beberapa barang pribadi dan juga ada beberapa alat hisap penggunaan narkotika yang sering disebut dengan bong.
Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dipersangkakan atau terapkan berdasarkan Undang- Undang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. Namun kami lapis juga dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun, ada juga yang diterapkan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dimana dilapis juga dengan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Perbedaan yang ada dilihat dari jumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka. Jika melebihi aturan, maka para tersangka akan digolongkan sebagai pengedar sehingga aka nada perbedaan pasal yang akan diterapkan. Hal ini juga sesuai dengan barang bukti yang berhasil disita.(mro/*humasres skw)