Saleh menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja caretaker tersebut dilakukan dengan mencabut dasar pembentukannya, yang dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. “Kami berharap penyelenggaraan Musprov ini melalui mekanisme yang benar,” ujarnya. Ia juga mencatat bahwa hanya 50% dari 14 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Musyawarah Kota/Kabupaten (Muskot/Muskab), sehingga tidak memenuhi kuorum untuk menyelenggarakan Musprov. “Risky (caretaker) sudah diberi mandat selama 1 tahun, dan selama ini dia tidak bisa menyatukan dualisme KADIN di Kalimantan Barat. Dengan itu, dia gagal dan tidak berhak mencalonkan diri sebagai kandidat calon umum, apalagi dia bukan orang asli Kalimantan Barat,” tambah Saleh.
Polemik ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan anggota KADIN Kalbar yang menginginkan agar proses pemilihan dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan asas kebersamaan dalam organisasi KADIN.(ro)










