Sekda M.Bari Pinta Samakan Persepsi antar Pemda dalam Penetapan TPP ASN

 

Dalam implementasinya masih terdapat perbedaan persepsi antar daerah yang menyebabkan menjadi pembanding oleh pemeriksa sehingga mengakibatkan kemungkinan – kemungkinan terjadinya kerugian daerah.

 

“Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan para Narasumber membagikan informasi serinci – rincinya dan penjelasan sejelas – jelasnya agar kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi antar daerah,” imbuhnya.

 

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah yang akan berlaku efektif di Tahun 2026 agar bisa diberikan informasi awal terhadap aturan tersebut.

 

“Saya, minta juga kepada seluruh peserta untuk berkonsentrasi dan fokus dalam mengikuti kegiatan ini. Selain itu jangan sungkan untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut terhadap hal – hal yang dirasa masih belum dapat dipahami,” tutupnya.(rfk/*ais/sri adpim)