Majelis Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Sebut Dini Tidak Dilindas Mobil

 

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Berdasarkan pengamatan hasil CCTV dan pendapat ahli, hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa Dini Sera Afrianti.

 

Putusan ini memicu kekecewaan dari keluarga Dini, dan jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.(ro)