Horeee !,Pemerintah Sahkan PP No. 28 Tahun 2024: Lansia Tanpa Keluarga Ditanggung Negara

 

Selain itu, Pasal 65 ayat (4) hingga (7) mengatur fasilitas yang harus disediakan untuk lansia. Fasilitas tersebut meliputi kegiatan di Puskesmas atau unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan untuk aktivitas fisik dan sosial, kebijakan afirmasi kesempatan kerja bagi lansia, serta penyediaan lingkungan yang ramah lansia seperti jalur khusus pejalan kaki, taman, transportasi umum, dan perumahan.

 

Dengan disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 ini, diharapkan pemerintah dapat lebih proaktif dalam memastikan kesejahteraan lansia, terutama yang hidup sendiri atau terlantar, sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang layak dan bermartabat.(ro)