Horeee !,Pemerintah Sahkan PP No. 28 Tahun 2024: Lansia Tanpa Keluarga Ditanggung Negara

JAKARTA-  Presiden Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan baru ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan lanjut usia yang tidak memiliki keluarga.

 

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah ketentuan dalam Pasal 65 yang menyebutkan bahwa lansia wajib difasilitasi oleh pemerintah. Fasilitasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kebersihan diri, konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik rutin, kehidupan sosial, kesempatan berkarya, hingga lingkungan yang ramah lanjut usia.

 

Pasal 65 ayat (1) menetapkan bahwa upaya kesehatan lansia yang bersifat promotif meliputi menjaga kebersihan diri, mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik secara rutin, memiliki kehidupan sosial, memiliki kesempatan berkarya, dan memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia. Ayat (2) menjelaskan bahwa jika lansia hidup sendiri atau terlantar, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya.