Densus 88 Ciduk Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga teroris di Batu, Malang. Foto : PMJ News

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, lanjut Trunoyudo, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim pun tela melakukan penyisiran disekitar lokasi penangkapan.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun,” ucapnya.

Trunoyudo menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, ketapel dan satu toples berisi Gotri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***