“Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat Dayak Simpakng Banua Sajatn mendapatkan pengakuan resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.”jelasnya.
Di akhir sambutannya, Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat upaya pelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini dan berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya kita bersama untuk melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan warisan berharga bagi bangsa kita,” pungkasnya.(nfl)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id