Polda Metro Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja yang Disamarkan dalam Timbunan Ikan Asin

Polisi gagalkan pengiriman ganja yang disamarkan dengan timbunan ikan asin. Foto : Istimewa

Menurut Bariu, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi.

Selain menangkap pelaku, lanjut Bariu, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram. Ganja 12 kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

“Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

“Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek,” pungkasnya.***