PONTIANAK- Vonis persidangan Mulyanto, seorang buruh PT Duta Palma telah diketuk majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (29/7) dengan hasil bahwa Mulyanto dijatuhi 9 bulan tahanan dari yang awalnya 24 bulan atau 2 tahun. Namun, proses peradilan yang dilakukan menjadi tanda tanya masyarakat.
Ivan Wagner, selaku perwakilan dari YLBHI, menyatakan bahwa hakikat pengadilan adalah dibuka dan terbuka untuk umum. Namun, menurutnya pembatasan yang dilakukan pada hari ini sangat berlebihan.“Kita bisa melihat, inilah rupa pengadilan di Indonesia, pengadilan kita di Pontianak seperti ini,” ucapnya.
Ia pun menyatakan bahwa persidangan sangat aneh, dikarenakan didalam ruang sidang justru lebih banyak polisi dan ia menyatakan bahwa seharusnya didalam adalah untuk pengunjung sidang bukan untuk polisi. “Ini jelas suatu pelanggaran untuk asas peradilan yang harus dibuka dan terbuka untuk umum,” tambahnya.










