PONTIANAK- Hasil putusan sidang Mulyanto telah dikeluarkan Senin (29/7). Mulyanto yang awalnya dituntut selama 24 bulan atau 2 tahun, akhirnya divonis majelis hakim 9 bulan kurungan.
Setiadi Gunawan, perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyampaikan bahwa tidak pernah dihadirkan sama sekali barang bukti kedalam peradilan dan hanya nampak di foto. “Kita meragukan keabsahan bukti-bukti yang ada, karena hanya tampak dari foto dan video,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat dakwaan alternatif yang mendakwa dengan Undang-undang darurat dan pasal 160, serta 170 KUHP, tetapi hanya ada satu pasal yang dapat dibuktikan sehingga ia yakin bahwa sedari awal memang sudah dirancang agar Mulyanto ditahan lebih lama.










