Mendapati Informasi tersebut Tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Satuan. Narkoba Polres Sanggau melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, kemudian sekitar Pukul 14.30 wib, Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap saudara MH yang merupakan pemilik rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi dan ditemukan 4 Paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu.
“Tim juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan narkotika, terhadap narkotika yang ditemukan oleh petugas, MH mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya,” terangnya.
Terhadap pelaku MH dan barang bukti, Iptu Keken menyebut sudah berada di Polres Sanggau utuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Polisi ialah 4 Paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu. 1 Bundel plastik bening berkelip yang kosong, 1 Unit Handphone Redmi Note 5 warna Rose Gold berikut sim card, uang tunai sebesar Rp 250.000. (ariya/*r humasres sgu)