MUI Sebut Judi Online Daya Rusaknya Sama dengan Narkoba dan Miras

Ketua Majelis Ulama Indonesian Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto : Istimewa

“Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi,” terangnya.

Oleh sebab itu, Asrorun mengungkap bahwa judi, minuman keras, hingga narkoba harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik di masa mendatang.

Asrorun menegaskan, negara harus serius untuk memastikan terbentuknya tatanan sosial yang kokoh, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang memiliki efek daya rusak yang tinggi.

“Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya,” pungkas dia.