MUI Sebut Judi Online Daya Rusaknya Sama dengan Narkoba dan Miras

Ketua Majelis Ulama Indonesian Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memberikan ruang terhadap judi online jenis apapun, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.

“Jangan ada ruang toleransi sedikitpun terhadap potensi penyebaran judi online mau secara terang-terangan maupun terselubung,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta belum lama ini.

Menurut Asrorun, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian berhadiah. Dia menyebut judi online dapat merusak mental masyarakat.

“Dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kira perlu diantisipasi. Termasuk juga game-game online yang terisi konten-konten yang bisa dimaknai sebagai judi online,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Asrorun, perjudian juga jelas dilarang dalam Al-Qur’an. Di mana perjudian disandingkan daya rusaknya dengan minuman keras (miras) dan narkoba.