Riza Fauzan: Ketua Panitia Sekaligus Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kadin Ketapang

PONTIANAK – Rencana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat untuk menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) Tahun 2024 pada tanggal 9 Agustus 2024 di Pontianak tidak hanya menghadapi kontroversi legalitas, tetapi juga diterpa isu ketidaksahan proses pemilihan Ketua Kadin di Kabupaten Ketapang.

 

Koordinator Forum Peduli Pengusaha dan Anggota KADIN Kalbar, H. Saleh Galing, mengkritik keras penunjukan Riza Fauzan sebagai ketua panitia sekaligus terpilihnya Riza secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Ketapang. “Dalam organisasi manapun, ketua panitia tidak bisa menjadi kandidat ketua umum, apalagi terpilih secara aklamasi. Ini jelas melanggar prinsip independensi,” tegas H. Saleh Galing. Dia juga menambahkan bahwa Muskab Kadin Ketapang terlalu dipaksakan dengan proses penunjukan caretaker yang tidak sesuai mekanisme dan dilaksanakan dalam hitungan kurang dari satu bulan, berbeda dengan caretaker atau Muskab/Muskot Kadin kabupaten lainnya yang seharusnya lebih siap tetapi tidak dilaksanakan.

 

Penunjukan Riza Fauzan sebagai ketua panitia oleh pengurus caretaker yang SK-nya sudah berakhir pada 17 Februari 2024 juga dipertanyakan. “SK mereka sudah mati, dan segala tindakan mereka setelah 17 Februari 2024 adalah ilegal. Pembentukan Kadin Kabupaten Ketapang oleh caretaker ini tidak sah,” jelasnya.