Gadis Muda Pemeran Live Bugil Diciduk Polisi

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah melakukan live streaming di media sosial TEVI sejak Februari 2024.

 

Dari keterangan yang diperoleh polisi, dalam setiap sesi live streaming berdurasi 30 menit, ia memperoleh hadiah atau gift senilai Rp. 700.000.

 

Aksi live streaming tanpa busana ini dilakukan pelaku di akun media sosialnya tersebut dengan nama samaran.

 

Modus operandinya pelaku mengambil keuntungan dari aplikasi tersebut dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live pelaku yang di saat terlapor live tidak mengunakan pakaian (bugil) dan melakukan mesturbasi didalam live tersebut.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah handphone merek iPhone 11, tripod, adaptor charger, kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku, dan beberapa alat bantu seks.(yusvan)