PJ Bupati Sanggau, Suherman mengatakan penanganan kejadian dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan standar dan prosedur penanganan darurat.
Suherman juga segera mengeluarkan surat penunjukan/penugasan personil dan organisasi Pos Komando Satgas multisektor agar pelaksanaan penanganan kejadian dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.
“Kita lihat nanti bagaimana kondisi dilapangan nantinya bila semakin meburuk penetapan status ini dapat ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat,” ujarnya
Setatus siaga darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Kalbar Nomor : 502/ BPBD/ 2024 tanggal 16 Juli 2024. Terhitung tanggal 16 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.(ariya)










