“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya,” tulis BPOM dalam keterangannya dikutip pada Rabu 24 Juli 2024.
Menurut keterangan BPOM, temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Masih dalam keterangannya, BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” pungkasnya.***
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id