Meski begitu, Asep memastikan bahwa KPK akan tetap meminta ahli medis untuk memeriksa kondisi kesehatan Siman Bahar guna mendapatkan second opinion. “Kita akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis, untuk mendapatkan second opinion,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kemudian kembali menetapkan bos Loco Montrado sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Dody Martimbang.
Dody sudah divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun dalam perkara tersebut. Siman Bahar diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang sebagai bagian dari kerja sama pengolahan anoda logam antara kedua perusahaan tersebut.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah penahanan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan Siman Bahar. Masyarakat dan berbagai pihak berharap KPK dapat menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan keadilan.(ro)










