Satpol PP Tunggu Arahan Tertibkan Dermaga Diduga Tak Berizin di Teluk Batang

Kepala Satpol PP Kayong Utara Andri Candra. Foto : Julizal

FAKTA KALBAR – Maraknya pemberitaan disejumlah media terkait dermaga diduga kuat tak berizin yang dikelola oleh PT Armada Jaya Khatulistiwa. Satpol PP Kayong Utara mengaku akan tetap memonitor dan menunggu arahan pimpinan.

Kepala Satpol PP Kayong Utara Andri Candra mengatakan, saat ini pihaknya tetap selalu siap menjadi suport system pemangku kebijakan atau pemerintah daerah

“Terkait dermaga yang terindikasi tak berizin, pada prinsipnya kami sebagai supporting system siap bersinergi dengan OPD yang punya kebijakan,” ucap Andri, Kamis 25 Juli 2024.

Dirinya lantas menegaskan, bahwa satuan yang dipimpinnya hanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan.

BACA JUGA : Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

“Sembari menunggu arahan pimpinan dan pengkajian dari OPD pengambil kebijakan, terkait tindak lanjut dari pemberitaan yang berkembang saat ini,” ujar dia.

Untuk diketahui, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pengkajian/pencermatan secara terkoordinir, terkait permasalahan tersebut.

Adapun yang terlibat di dalam pembahasan itu diantaranyas Asisten II, Kadis Perhubungan, Kadis Perkim Lingkungan Hidup Kayong Utara, DPMPTSP dan Kadis PUPR kayong utara.

“Kita tetap monitor perkembangan seperti apa ke depannya. Intinya kita siap besinergi dan berkaloborasi, jadi kami Satpol PP menunggu arahan selanjutnya pasca rapat tadi,” pungkas dia.

Seperti diketahui, masih beroperasinya dermaga yang dikelola PT Armada Jaya Khatulistiwa atau lebih dikenal warga setempat dengan sebutan pelabuhan H. Marhali, yang diduga tak berizin di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terus menuai polemik.

Dermaga milik pengusaha ternama asal Kalimantan Barat ini diduga tidak mengantongi izin pelabuhan maupun AMDAL terkait bisnis tiga bidang usaha yang digeluti.

Sejumlah institusi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang pun turut membenarkan dermaga yang dijadikan sarana penunjang tiga bidang usaha milik H. Marhali ini diduga tidak mengantongi izin.

Namun pernyataan tersebut, dibantah oleh perwakilan PT. Armada Jaya Khatulistiwa yang menyebut, aktivitas dermaga di Teluk Batang tersebut memiliki izin.

BACA JUGA : Musprov Kadin Kalbar 2024 Dituding Ilegal, Legitimasi Penyelenggara Dipertanyakan

Menyoroti mengenai izin pelabuhan berupa TUKS maupun Tersus di dermaga milik H. Marhali yang masih menjadi polemik. Kemudian tim liputan Warta Pontianak mencoba untuk menelusuri apakah dermaga di Teluk Batang, Kayong Utara memiliki izin TUKS maupun Tersus?