Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Pelaku Diamankan

Menurut AKP Indrawan pelaku menjual sisik trenggiling bukan yang pertama kali ini saja, sebelumnya pelaku juga telah menjual sisik trenggiling ke Sumatra Utara dangan jasa pengiriman barang.

 

“Pelaku terakhir kali mengirim sisik trenggiling ke Sumatra Utara seberat 33 kilo gram, melalui jasa pengiriman barang JNT dan mengelabui petugas JNT dengan mengatakan barang yang dikirim adalah akar bajaka,” terangnya.

 

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKB Indrawan Wira Saputra mengatakan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Sanggau beserta barang bukti sisik trenggiling seberat 66,8 kilogram, 2 unit telfon seluler, dan 1 unit mobil Toyota Cayla warna merah.

 

“Pelaku kita jerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.(ariya)