Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Pelaku Diamankan

SANGGAU- Unit Tipiter Satreskrim Polres Sanggau dibantu Polsek Kembayan menggagalkan penjual Sisik Trenggiling seberat 66,8 kilogram di Simpang Balai Sebut Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Senin (15/7) malam, Polisi juga mengamanka 2 orang pelaku,satunya wanita berinisial ME (36) dan pria FA (52).

 

“Sisik trenggiling rencanaya akan dikirim oleh kedua tersangka ke Sumatra Utara melalui jasa pengiriman barang JNT,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra saat Konferensi pers di Mapolres Sanggau, Rabu (24/7) sore.

 

Kasat Reskrim mengatakan pelaku membeli sisik trenggiling dari Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dengan harga bervariatif.

 

“Sisik trenggiling dibeli pelaku seharga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu perkilo, dan dijual kembali ke Sumatra Utara dangan harga satu juta perkilo, kita juga sudah mengantongi nama penampung sisik trenggiling yang saat ini ada di Sumatra Utara, dan saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara untuk menangkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.