Dua Pelaku Pencurian di Asrama Putri SMAN 2 Sekayam Dihadiahi Baju Oren

Menerima laporan tersebut Anggota Reskrim Polsek Sekayam segera ke TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi, dari hasil informasi yang didapat anggota Reskrim Polsek Sekayam langsung mengejar pelaku.

 

“Tersangka kita ditangkap di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.BKP tepatnya di Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.

 

Terhadap kedua tersangka di sangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 9 tahun.(ariya).