FAKTA KALBAR – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kalteng melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) dari kelompok masyarakat Hapakat Dayak Bersatu (HDB) Kalteng perihal pernyataan sikap HDB Kalteng terhadap Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah. Audiensi tersebut dipimpin Wakil ketua Komisi I Kuwu Senilawati dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin 22 Juli 2024.
Dalam audiensi, koordinator aksi HBD, Panji Panjung Asilai pernah menyatakan dalam aksi HDB beberapa waktu yang lalu, bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota harus yang berdarah Dayak asli.
Alasannya beragam mulai dari pemahaman karakteristik masyarakat Dayak, kemudahan berkomunikasi hingga memahami kebathinan dan karakter masyarakat Dayak.