Bongkar Peredaran Obat Perangsang Sesama Jenis, Bareskrim Ciduk 3 Pelaku

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang yang digunakan sebagai obat perangsang oleh sesama jenis. Foto : Istimewa

“Poppers ini obat perangsang yang digunakan kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya, dan sudah ada public warning dari BPOM tentang melarang produk berupa cairan dalam bentuk bahan kimia obat Isobutil nitrit,” jelas Suhermanto.

“Mengapa dilarang? Karena berbahaya bisa menyebabkan strok, serangan jantung bahkan bisa kematian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Poppers yang didapat oleh tersangka RCL dengan mengimpor dari Cina, dan tersangka sudah mengedarkannya sejak tahun 2022. Tersangka lain berinisial MS dan P ditangkap oleh polisi di wilayah Banten.

“Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial dengan nama ‘Hornet’ khusus komunitas LGBTQ,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka peredaran Poppers tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.