Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus klip plastik kosong, 2 buah pipet, 4 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca, 1 buah tutup botol dengan dua lubang, 1 unit mobil Daihatsu “GRANDMAX” warna hitam, 1 buah handphone merk “REALME C21-Y” warna biru laut.
RA beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.(mro)