SAMBAS- Reserse Narkotika Polres Sambas menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial RA pada 19 Juli lalu. Pelaku ditangkap di cafe Desa Madak, Kecamatan Subah.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas pengedaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Subah.