KPK, Kejagung, dan Penegak Hukum AS Bahas Pencucian Uang Melalui Kripto

JAKARTA – Dari 15 hingga 18 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum Amerika Serikat mengadakan lokakarya tentang mata uang kripto di St Regis Hotel, Jakarta. Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan dari Departemen Kehakiman AS dan Badan Penegakan Hukum Narkotika AS.

 

“Topik-topik yang dibahas mencakup perspektif perampasan aset dalam undang-undang di Amerika dan Indonesia, teknik penelusuran aset, serta teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (20/7).

 

Dalam lokakarya ini, para penegak hukum saling berbagi pengalaman tentang modus pencucian uang digital berdasarkan kasus yang mereka tangani. Selain itu, mereka membahas timbal balik antarnegara dalam pengembalian kerugian negara dari aset yang disamarkan oleh pelaku kejahatan.

 

KPK dan penegak hukum AS sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset terkait tindak pidana korupsi. Lokakarya ini direncanakan akan diadakan kembali di masa mendatang.(ro)