Pengedar Sabu Asal Pontianak Ditangkap di Penginapan Sanggau

 

“Setelah ditemukanya barang bukti sabu tersangka APP mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ujar AKP Doni.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku APP terhadap barang bukti tersebut, petugas kepolisian mebawa APP beserta barang bukti ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya ialah 3 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4.47 gram, 1 telefon seluler merek Realme F4 warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam.

 

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sanggau untuk menjauhi narkoba, dan meberikan informasi bila terdapat peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.(ariyo)