Menurut Edy Pratowo, mekanisme pengajuan calon pengganti penjabat kepala daerah masih sama dengan sebelumnya. Pemprov Kalteng berhak mengajukan tiga calon di tiap kabupaten.
“Dan sementara ini, ada empat Pj Bupati yang mengajukan surat pengunduran diri yang rencananya mereka akan mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Daerah. Otomatis nantinya akan ada 12 nama pejabat eselon II tinggi pratama, yang akan kita usulkan dan ajukan kepada Menteri Dalam Negeri RI,” jelasnya.
Sebagai informasi, total sudah ada sekitar empat Pj bupati yang mengundurkan diri dari jabatannya, seperti Pj Bupati Katingan, Saiful kemudian Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Lamandau Lilis Suryani, dan Pj Bupati Sukamara Kaspinor.***