Lebih lanjut Al-Qudah menekankan bahwa upaya intens Israel untuk menolak hak rakyat Palestina atas negaranya yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, tidak membawa keamanan dan perdamaian di kawasan.
Diperlukan aksi internasional yang efektif untuk mencegah tindakan tersebut dan menghentikan perang Israel terhadap Palestina yang hingga kini masih berlangsung.
Al-Qudah juga menyerukan perlunya menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang terbaru yang terus menargetkan warga sipil yang mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan pusat-pusat penampungan.***