FAKTA KALBAR – Kementerian Luar Negeri Yordania pada Kamis mengecam persetujuan Knesset (parlemen Israel) terhadap sebuah draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
Melalui pernyataan kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional sekaligus merupakan tantangan bagi komunitas internasional ke depannya.
Juru bicara kementerian, Sufyan Al-Qudah, mengatakan semua keputusan dan langkah yang ditetapkan pendudukan Israel, tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mengubah realitas dan realitas pendudukan mereka atas wilayah Palestina.
Hal itu juga tidak berpengaruh pada kelanjutan penerapan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang.