Ia mengatakan, untuk jumlah usulan pejabat eselon II, telah ada 4 Pj Bupati yang mengajukan untuk mengundurkan diri, maka untuk 4 kabupaten jumlahnya menjadi 12 usulan, karena setiap daerah 3 nama yang diusulkan.
“Pengajuan ini dilakukan Pemprov, Pemerintah Pusat dan Kabupaten. Mekanismenya sama seperti awal, mengenai tenggat waktu untuk penggantian kita akan segera mengusulkan,” jelasnya.
Proses pengunduran diri ini mengikuti mekanisme yang ada, di mana mereka mengajukan surat langsung ke Kemendagri. Nuryakin menjelaskan, pengganti Pj Bupati yang baru akan ditetapkan setelah proses ini selesai dan surat edaran dari Kemendagri diterima.
“Untuk pengusulan pengganti prosesnya sama dari Pusat, Pemprov dan Kabupaten, untuk pengganti Pj, diharapkan pengajuan 4 nama dari masing-masing daerah tidak memakan waktu lama setelah pengunduran diri mereka. Pemprov dan Kabupaten/Kota diharapkan segera mengajukan nama-nama pengganti tersebut,” pungkas dia.***