Barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, yakni Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, dan Tindak Pidana Khusus Kepabeanan.
“Total keseluruhan perkara yang akan dimusnahkan barang buktinya berjumlah total sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) perkara,” tambahnya.
Barang-barang bukti tersebut didapatkan dari berbagai instansi, yakni Reskrim Polres dan Polsek-Polsek, Bea Cukai Wilayah dan Kota, dan Res Narkoba.(mro).










