Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara

PONTIANAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/7) pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

 

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Samuel Fernandes Hutahaean, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang-barang bukti yang telah diputus peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Barang bukti yang telah diputus oleh peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana keputusannya terhadap barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Samuel.