Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan mengenai alasan dibalik keterlambatan yang signifikan ini. Seharusnya, persoalan perizinan menjadi prioritas utama yang diantisipasi jauh sebelum masa berlakunya habis. Setiap perusahaan wajib memperkirakan dan mengatur waktu proses pengajuan perpanjangan izin baru agar tidak terjadi keterlambatan. Jika izin sudah mati sejak Oktober 2023, mengapa perpanjangan atau pengajuan izin baru memerlukan waktu yang begitu lama?
Apakah ada faktor lain yang menghambat proses ini, atau apakah ini menunjukkan sikap acuh tak acuh dari Pertamina terhadap kepatuhan regulasi? Mengingat pentingnya operasional pelabuhan untuk distribusi BBM di Kalbar, keterlambatan ini sangat tidak bisa diterima.
Herry juga menyatakan bahwa “Pertamina memerbarui izin setelah mendapatkan rekomendasi dari KSOP.” Namun, ini justru menguatkan kesan bahwa Pertamina tidak serius dalam mengurus izin operasional yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai manajemen perizinan dan operasional Pertamina di Kalbar. Apakah Pertamina benar-benar memprioritaskan kepatuhan regulasi dan keamanan operasional, atau hanya sekadar mempertimbangkan efisiensi biaya? Pertanyaan ini masih membutuhkan jawaban yang jelas dan tegas dari pihak terkait. Kepastian ini sangat penting untuk memastikan bahwa Pertamina beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak mengesampingkan kepentingan publik.
Dengan adanya berbagai pernyataan ini, masih banyak hal yang perlu dijelaskan oleh Pertamina dan KSOP untuk memastikan bahwa operasional pelabuhan di Kalbar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu distribusi BBM yang vital bagi masyarakat.(ro)










