Sidang Mulyanto Kali Ini Sepi, Buruh PT Duta Palma Group Aksi Mogok Kerja

Salah satu bentuknya berupa penuntutan yang terkesan memaksakan, tanpa disertai pembuktian dan argumentasi yang cukup dari pihak penuntut umum.

 

Pada akhir sidang, Hakim Ketua, Arief Boediono, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum / Duplik akan digelar pada Rabu (22/07).

 

Situasi sidang terdakwa Mulyanto tanpa dihadiri buruh Duta Palma Group dalam Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB). Hal demikian tidak seperti biasanya yang mana kursi sidang biasanya dipenuhi oleh perwakilan dari buruh guna mengawal sidang dan memberikan dukungan kepada Mulyanto. Hal demikian lantaran ABSB tengah melangsungkan mogok kerja damai sejak 11 Juli 2024 sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan atau setidaknya sampai tanggal 22 Juli 2024.

 

Aksi mogok kerja damai dilakukan sebagai upaya lanjutan untuk memperjuangkan hak normatif buruh yang belum dipenuhi oleh PT. Duta Palma. Setelah hampir seminggu berlangsung, respons perusahaan bukannya mengindahkan tuntutan buruh ABSB, namun malah bertindak agresif dengan melakukan PHK sepihak kepada para koordinator buruh dengan alasan mogok kerja yang tidak sah. Padahal, aksi mogok tersebut telah sah karena menggunakan kaidah dalam UU Ketenagakerjaan.

 

Dalam rilis yang dibagikan kepada media, LBH Kalbar menjelaskan bahwa selama aksi mogok kerja damai berlangsung, berbagai intimidasi diterima oleh buruh Sambas-Bengkayang, baik dari pihak perusahaan, maupun lewat oknum-oknum aparat TNI-Polri yang masuk ke wilayah perkampungan buruh dan lokasi aksi dengan menenteng senjata lengkap, dengan dalih pengamanan dan/atau latihan.

 

Hal demikian patut dipertanyakan, karena dapat dipahami sebagai penggunaan kekuatan secara berlebihan. Alih-alih melakukan pengamanan, justru hal tersebut tampak sebagai bentuk pengancaman terhadap warga yang tak bersenjata yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya. Terlebih lagi, kehadiran tentara seharusnya berseberangan dengan Peran, Fungsi, dan Tugas tentara sebagaimana diamanatkan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang seharusnya mengacu pada nilai dan prinsip Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Hak Asasi Manusia.(*r)