*Tentara Bersenjata Diturunkan di Lokasi Aksi, Berdalih Latihan Pengamanan
PONTIANAK- Hari ini Rabu (17/07) sidang lanjutan perkara pidana Terdakwa Mulyanto alias Koko bin Asua yang memperjuangkan hak-hak buruh PT. Duta Palma Group berlanjut di PN Pontianak.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan Replik atau jawaban Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) Terdakwa yang telah dibacakan minggu lalu (9/7).
Sidang pembacaan Replik berlangsung dari jam 11.00 WIB, molor dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut lantaran terdapat keterlambatan penjemputan terdakwa, serta hakim yang tengah menghadiri agenda sidang lain. Dalam sidang tersebut, pembacaan jawaban yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak berlangsung lama karena berkas Replik yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum hanya terdiri dari satu halaman saja.
Menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Tim Pengacara dari LBH Kalbar selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menyampaikan akan menyiapkan jawaban atas Replik (Duplik) secara tertulis.
Setelah sidang, Ivan Wagner selaku Kepala Project Based LBH Kalbar menyampaikan akan mempersiapkan Jawaban atas Replik (Duplik) yang pada intinya akan tetap mempertahankan nota pembelaan (Pledooi) setebal lebih dari 100 halaman, yang sebelumnya telah dibacakan. Salah satu isi Pledooi tersebut menekankan terdapat indikasi praktik penuntutan yang jahat (Malicious Prosecution) dan indikasi Penghinaan terhadap peradilan (Judicial Harassment) dalam kasus kriminalisasi Mulyanto.