Sementara itu, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Pengajuan Pengunduran diri dari Pj Bupati mana saja yang ingin mundur karena ingin maju di Pilkada 2024 tersebut.
Dia mengungkapkan, batas waktu terakhir untuk Pj Bupati atau ASN yang ingin mundur karena maju di Pilkada 2024 yakni, pada Rabu 17 Juli 2024 besok.
“Kita tunggu saja hingga besok. Kami masih menunggu. Soal kabar Pj Bupati yang ingin mundur tersebut. Untuk hari ini, belum bisa kami pastikan sebelum berkas pengunduran dirinya sampai kepada kami,” tegasnya.
Ditanya soal ASN yang mundur karena ingin maju di Pilkada 2024, Lisda mengungkapkan, untuk ASN belum ada yang mengajukan surat mengundurkan diri hingga saat ini.
“Untuk ASN yang ingin mundur tentunya, menyesuaikan dengan Undang-undang ASN saja, biasanya pada saat pendaftaran di KPU yang harus menyertakan surat pemberhentian sebagai ASN,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, hngga saat ini, belum menerima surat dari ASN yang menyatakan atau menyerahkan berkas ingin mengundurkan diri dari jabatannya.***