Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku dengan surat resmi. AS mengaku nekat mengambil tiang-tiang jaringan tersebut karena kesal upah pemasangan belum dibayarkan oleh mandor.
“AS nekat mencuri tiang jaringan Telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan, WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000,” ungkapnya.
Saat ini AS mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(mro)